Mas/mba mau tanya, kalo direktur menyewakan ruko miliknya untuk kegiatan perusahaan, apakah ada ketentuan mengenai nilai sewa nya menggunakan nilai wajar? Karena di pasal 18 UU PPh jg tidak termasuk hubungan istimewa
Pph pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan Dpp nya pakai jumlah bruto nilai persewaan
FRISKA SALSABILA