Wp bekerjasama dengan pihak luar negeri, menjualkan tiket. Itu termasuk ekspor jkp bukan?
dijelaskan pmk 32 th 2019, karena tidak ada yg memenuhi transaksi tsb dianggap penyerahan dalam negeri, terutang ppn dengan kode 01, npwp diisi 000 smua
YAUMIL CITRA DEVI