Apabila dalam 1 akta sewa menyewa tanah pihak pertama (pemberi sewa) lebih dari 1 orang, dari pihak kedua (PT) membuat bukti potongnya bagaimana ya? karena tanah ini dimiliki bersama.
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa. PP34 yaa (proporsi)
NATASHA GHITA DESTYVIANI