Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan menyewa bangunan di kedutaan asing apakah dipotong pph 4 ayat 2?


Jawaban

Jika memang transaksi ke organisasi pemerintahan negara asing/kantor perwakilan negara asing/diplomatik, maka tergolong sebagai bukan subjek pajak, sesuai pasal 3 UU PPh stdd UU HPP, tidak ada pemotongan PPh atas penghasilan yg dibayarkan ke mereka.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V V C P
R O Q G E