apakah surat teguran jadi dasar penerbitan STP?
DASAR PENERBITAN STP (Pasal 8 PMK-183/PMK.03/2015) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak setelah: meneliti data administrasi perpajakan: melakukan Pemeriksaan: melakukan Pemeriksaan Ulang: atau melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak.
NATASHA GHITA DESTYVIANI