#22Q : (Twitter) Ijin bertanya mas/mba, untuk pembelian microsoft office 365 kepada seller resmi (bukan microsoft langsung) apakah tetap kami potong pph 23 sebesar 2%? https://twitter.com/lusiana1026/status/1585560585722134528
Kalau memang termasuk ke dalam jasa di PMK 141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf u Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; maka dipotong atas jasa sebesar 2% tapi kalau masuk ke pengertian royalti di penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh maka dipotong PPh 23 atas royalti sebesar 15% kalau ragu, boleh penegasan ke KPP
WIMI ARDILANG SAMBACA