WP melakukan penjualan aktiva yang tidak untuk dijual kode 090, kode setoran 104, namun waktu input bukti setor muncul error sptservic3-00018, kenapa ya? Harusnya kode setor 100?
Sesuai SE 11/2006, Pakai KJS 100 , Mas Dikarenakan skrg KJS 104 tidak bisa dimasukkan di PPN disetor dimuka karena adanya validasi . Di Induk SPT II G juga tidak bisa utk menginputkan SSP dgn KJS 104 . Arahkan untuk yg sudah terlanjur dibayar , diPBK dulu ke KJS 100 biar bisa dimasukkan di IIG Induk SPT .
FATHDITYA FALAQI