Kalo suami meninggal, npwp gabung, lalu ada pemberian rumah dari istri ke anak. Rumah akta atas nama istri. Dianggap warisan atau hibah?
Kembalikan ke dokumen yang bisa dibuktikan, apakah ada akta waris atau surat wasiat yang menjadikan rumah tsb sebagai warisan. Kalo gak ada, bisa dianggap hibah karena yang dianggap memberikan adalah istri
AHMAD ALI MURTADHO