Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak, ijin tanya terkait dengan pasal 9 ayat 8 mengenai pengkreditan PM poin c di UU HPP di hapus tapi di SDSN masih ada, yang benar ketentuan tersebut di hapus atau tidak ya?


Jawaban

Pasal 9 ayat 8 huruf C dihapus,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K N I C