SPT masa PPN misal kb 100 ribu, tapi WP setor 100.078, lapornya bagaimana?
Sesuai lampiran PER-29/2015, bagian II B induk disebutkan atas kelebihan setor PPN ini disebabkan oleh pembayaran yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa yang sama, sebelum dilaporkannya spt masa bisa dimasukan dalam II B
RIGAR TABAH PRIMADANA