WP pusat terdaftar di LTO melakukan kontrak perjanjian dengan penyedia jasa, jasa dilakukan di surabaya. siapa yang melakukan pemotongan ?
pusatnya yang melakukan penandatnaganan kontrak sesuai pasal 6 ayat 7 per-05/2021 yaitu mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak
RIZKIANTO