Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika suatu perusahaan akan membagikan dividennya namun bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk aset, bagaimana perlakukannya pajaknya ? mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. bisa masuk bukan objek pajak jika memehuhi ketentuan PMK-18/2021, jika tidak maka terutang PPh 4 (2) setor sendiri oleh OP yang menerima.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y W᠎ U W
B T Y T X