Jika suatu perusahaan akan membagikan dividennya namun bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk aset, bagaimana perlakukannya pajaknya ? mohon bantuannya mas/mba
Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. bisa masuk bukan objek pajak jika memehuhi ketentuan PMK-18/2021, jika tidak maka terutang PPh 4 (2) setor sendiri oleh OP yang menerima.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI