saya merupakan industri yang membeli Tandan Buah Segar untuk diolah menjadi CPO, dalam PMK 64 tahun 2022 disebutkan industri menjadi pemungut ppn dalam hal ini bagaimana mekanisme pemungutannya ya? karena baru kali ini saya aa transaksi dengan nilai lain
pemungut sesuai pasal 8 PMK-64/2022, menggunakan FP 03 dan lapor menggunakan 1107 Put
DIAN RAHMAWATI