Untuk kolom kuasa memang tidak bisa dicentang. Jadi pelaporan SPT Masa PPN dianggap WP ybs yang melaporkan (silakan centang PKP) untuk identitasnya diisi PKP/kuasa kak? (yg lapor ini si kuasa)
Info dari PP: “jadi asumsinya semuanya sudah dianggap WP sendiri, karena sudah bisa login dengan akun WP bersangkutan”. Jadi identitasnya diisi PKP haruse
SIGIT RAHARJO