SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?
Untuk SPT Masa September pembetulan ingin mengubah dari restitusi menjadi kompensasi, secara ketentuan di PER-29/2015 tidak diatur, secara aplikasi atas LB-nya bisa muncul jika II E di-nolkan, namun pilihan kompensasi tidak bisa dipilih, apakah restitusinya sudah selesai atau masih dalam proses? Silakan coba konfirmasi ke helpdesk KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN