Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?


Jawaban

Untuk SPT Masa September pembetulan ingin mengubah dari restitusi menjadi kompensasi, secara ketentuan di PER-29/2015 tidak diatur, secara aplikasi atas LB-nya bisa muncul jika II E di-nolkan, namun pilihan kompensasi tidak bisa dipilih, apakah restitusinya sudah selesai atau masih dalam proses? Silakan coba konfirmasi ke helpdesk KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T O K D
R F P​ A E