Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP badan nyewa bangunan ke Pemda, aspek PPh-nya gimana?


Jawaban

Sesuai pasal 2 UU PPh stdd UU HPP, Pemda bukan subjek pajak, jadi tidak dilakukan potput

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O V N C
G F Z V A