bayar royalti ke luar negeri, dipotong pph 26 di indonesia, apakah wp luar negeri bisa memperhitungkan bupot tersebut?
Kembali ke ketentuan perpajakan negara yang bersangkutan, apakah ada ketentuan seperti PPh Pasal 24 di negara tsb.
NATALIA KRISWINANDAR