ada biaya atas perbaikan yang besar, bisa dijadikan aktivas tersendiri ? atau bisa menambah
<WRAP> jika pencatatan memang sebagai aktiva sendiri silakan dicatat sebagai aktiva tersendiri jika kesulitan menentukan bisa ke kpp untuk konfirmasi, namun terkait menambah nilai ini ke revaluasi aset tetap http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id