untuk WP Persyaratan Tertentu apabila dari hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen). untuk WP Berisiko rendah ketentuan sanksinya bagaimana ya Pak/Bu?
setelah digali, WP melakukan centang pengembalian pendahuluan, namun diterbitkan SKPKB. ini bisa saja terjadi, karena tidak dapat diterbitkan SKPPKP sesuai hasil penelitian (PMK 39/2018 sttd PMK 209/2021). sehingga dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. atas kekurangan jumlah pembayaran atas skpkb dikenakan sanksi sesuai pasal 13 UU KUP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA