Bagaimana jika WP melakukan ekspor lukisan untuk dipajang di luar negeri? Kan tidak ada penyerahan
Sesuai pasal 4 UU 42/2009, PPN juga dikenakan atas “ekspor BKP oleh PKP” sehingga tetap wajib untuk dibuatkan dok lain yg dipersamakan dg FAKTUR PAJAK/PEB (namun tarif PPN 0%)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI