WP mau pengukuhan PKP, tapi alamat tempat usahanya beda dengan alamat kantor. Alamatnya masih di wilayah KPP yang sama. Apakah bisa alamat di SPPKP-nya pakai alamat tempat kegiatan usaha?
Bisa, sepanjang alamat yg dimaksud merupakan alamat tempat kedudukan sesuai PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI