Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

EBuni, WP salah kode bayar. Sudah di-pbk tapi nilai yg lebih bayar tsb masih ada di djponline. Jadinya kalo nanti diinput bukti pbk jadinya LB. Apakah bisa dihapuskan?


Jawaban

Belum bisa. Tapi pelaporan SPT-nya tetap bisa dilanjutkan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S Y K H
L O V M X