EBuni, WP salah kode bayar. Sudah di-pbk tapi nilai yg lebih bayar tsb masih ada di djponline. Jadinya kalo nanti diinput bukti pbk jadinya LB. Apakah bisa dihapuskan?
Jawaban
Belum bisa. Tapi pelaporan SPT-nya tetap bisa dilanjutkan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.