wp (yayasan) membangun dengan menggunakan jasa kontraktor, tapi material/bahan bangunan dibeli sendiri oleh yayasan. apakah perusahaan jasa konstruksi tsb menerbitkan faktur pajak atau yayasan menyetor ppn kms?
kalau perusahaan konstruksinya pkp, perusahaan tsb memungut ppn atas jasa konstruksi yang diberikan kepada yayasan
LIA DESI ARTANTI