PMSE pakai dollar apakah bisa dikreditkan?
Sepanjang memenuhi ketentuan PMK-60/PMK.03/2020 bisa dikreditkan. DI pasal 8 ayat 3: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; b. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau c. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR