WP impor dan sudah bayar sesuai nilai PO. Tapi ternyata barang yg datang kurang dari yg tercantum di PO. Jadinya gimana?
Atas dokumennya bisa dikonfirmasi ke BC untuk teknis penggantian atau pembetulannya. Jika sudah dilakukan, atas kelebihan bayarnya bisa Pbk atau pengembalian sesuai PMK-187/2015
FITRI SETYANING PRATIWI