WP jual saham pendiri kan dikenai 0,5% ya? Konsepnya gimana si?
Jadi setiap ada transaksi penjualan saha di bursa efek sebenarnya dikenai PPh final 0,1%. Tapi ketika yg jual adalah pemilik saham pendiri maka dikenai tambahan PPh final 0,5% dari nilai sahamnya.
NIKEN PRATIWI