Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait obligasi, penerbit obligasi memberikan penghasilan selain bunga obligasi (disebut sebagai sweetener). atas penghasilan tersebut dikenakan pph final atau tidak?


Jawaban

<WRAP> pp 91 2021: Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N I X N
T M B X E