Saya mau tanya terkait kompensasi Lebih Bayar di web eFaktur. Saya mau lapor PPN Masa September ada kompensasi Lebih Bayar dari Masa Juli, tapi kok double ya? Dari pembetulan 1 dan pembetulan 2
cek dulu pengisiannya sudah sesuai dengan Per-29/2015 apa belum. Jika sudah sesuai maka bisa posting ulang SPT masanya, kalau masih tidak sesuai bisa ke KPP untuk Lasis
DIAN RAHMAWATI