Kalau WP pembetulan kemudian ada LB maka bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya/masa pajak dilakukannya pembetulan? Kalau WP normal LB dikompen ke masa pajak berikutnya. Kemudian dibetulkan jadi LB lebih besar dikompen ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Kemudian di 1111 AB masa pajak dilakukannya pembetulan muncul nilai kompensasi di 1111AB bagian III nomor B.2
Betul. Seharusnya iya di B2 karena kondisinya WP pembetulan II E dikosongi sehingga nilai LB-nya semua dikompen ke masa pajak dilakukannya pembetulan.
NIKEN PRATIWI