dilakukan audit oleh ar dan atas pph 21 nya disebutkan ada yang kb dan ada yang lb namun dilakukan pembetulan tahunan ini bagaimana
jika LB nya karena pemotongan, maka masing-masing pegawai dicek kembali nilainya dan jika LB maka dikompensasikan ke masa pajak yang diinginkan. jika LB untuk lebih bayar maka diajukan pmk 187 atau pbk, telepon mati
SABRINA AYU WARDHANI