WP sebagai eksportir, menggunakan jasa freight forwarding, tapi atas biaya freigh tersebut dibayari oleh pihak pembeli barang di luar negeri. atas FP yang diterbitkan forwarder apakah bisa dikreditkan? karena forwarder tetap membuat FP a.n pihak eksportir
Bisa dikreditkan, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN. terkait pembayaran yang dibebankan ke pembeli itu termasuk business to business eksportir dan pembeli. sepanjang pihak yang bertransaksi sesungguhnya dengan forwarder adalah pihak eksportir
EMITA IKA IMANIAR