PT memberikan saham ke direksi apakah ada ketentuan harus dengan bunga, apakah tidak bisa tanpa bunga?
Yang diatur di PP 94/2010 terkait Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas, untuk sebaliknya tidak diatur khusus, sepanjang transaksi wajar sesuai PMK-169/2015.
NATALIA KRISWINANDAR