PP dari pasal 31A UU PPh: penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional
<WRAP> Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 2019 > http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id