apakah ada perbedaan pengenaan pajak atas PT yang terdaftar di PMA?
Aspek perpajakannya badan dalam negeri, tidak ada pengecualian khusus, hanya ada ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban WP yang terdaftar di KPP BKM seperti PER-05/PJ/2021.
NATALIA KRISWINANDAR