Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP menjadi agen untuk mempertemukan cust di Indo dengan penyedia jasa pelayaran di LN. Tagihan dari LN lgsg ke cust. Tapi cust bayar lewat agen. Nanti agen yang bantu bayarin ke LN. Pihak agen tersebut motong PPh Pasal 26 tidak?


Jawaban

Sepanjang transaksi sebenarnya adalah antara cust dengan perusahaan pelayaran LN maka seharusnya agen di Indonesia tidak memotong PPh Pasal 26.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I I W C
K S W A Q