Wajib Pajak mengajukan pertama kali sertifikat elektronik di e-Nofa, sudah dapat email berhasil dan diarahkan untuk unduh di menu downlaod, namun tidak ada menu unduh disitu
Mekanismenya kan setelah mengajukan permohonan di e-Nofa Wajib Pajak menghubungi pihak KPP untuk diproses, jika masih belum ada boleh arahkan untuk konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN