form Pakta Integritas yg perlu di isi oleh WP Badan bagian mana saja
Kalau dari formulir tersebut ini pihak yg berkepentingan adalah penyuluh ya. Kalau di perpajakan terkait formulir pakta integritas ada di PER-07/2017 terkait pedoman pemeriksaan lapangan. Tapi kalau pihak yg berkepentingan adalah penyuluh seharusnya tidak terkait dengan pemeriksaan. Jadi jika berdasarkan ketentuan pengembalian kelebihan pajak di PMK-244/PMK.03/2015 atau pengembalian pendahuluan di PMK-39/PMK.03/2018 stdtd PMK-209/PMK.03/2021 tidak ada menyebutkan dokumen tersebut sehingga untuk tata cara pengisiannya arahkan ke KPP nya saja
MUHAMAD ROIHAN