Pinjaman tanpa bunga antar badan apakah diperbolehkan?
Ketentuan pinjaman tanpa bunga ada di pasal 12 PP-94/2010 tapi itu antara pemegang sama dengan wajib pajak perseroan terbatas, jika diluar itu secara proses bisnis ya ikut ketentuan umum, namun tidak menutup kemungkinan jadi temuan DJP
ANNAS KURNIA RAMADHAN