Untuk penghitungan PPh pasal 25 bagi wp yang baru pindah dari pp 23 ke ketentuan umum?
penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, untuk ketentuan penghitungan angsuran WP baru di pmk-215/2019 pasal 10 kalo bukan wp pasal 8 9 nanti nihil
RIGAR TABAH PRIMADANA