saya mau nanya untuk pengurusan PKP anak cabang apakah pakai direktur di induk perusahaan bisa untuk pengurusan ?
sebenarnya kalau cabang cukup pimpinan cabangnya sesuai per 04 2020, tapi kalau memang disini pimpinan cabangnya sbg direktur di induk, ya silahkan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN