pembelian rokok ini kami kreditkan boleh gak yta?
tergantung karena ada 2 jenis produk tembakau yang dilekati pita cukai atau tidak. jika dilekati maka gaboleh dikreditkan karena pemugnutan PPN hanya sekali oleh importir atau produsen. sisanya gaboleh mungut lagi. kalau tidak dilekati gak masalah
MUHAMMAD INDRA PRASETYO