Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembelian rokok ini kami kreditkan boleh gak yta?


Jawaban

tergantung karena ada 2 jenis produk tembakau yang dilekati pita cukai atau tidak. jika dilekati maka gaboleh dikreditkan karena pemugnutan PPN hanya sekali oleh importir atau produsen. sisanya gaboleh mungut lagi. kalau tidak dilekati gak masalah

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I N Y U
U I H E᠎ P