WP ada SPT masa PPN, seharusnya kurang bayar, namun dia salah memasukkan NTPN ke bagian II. B PPN disetor dimuka. sehingga status SPT nya nihil. Apakah masih perlu dibetulkan apa gausah ya
Secara pengisian SPT jadi tidak benar mas, jadi harusnya dibetulkan. Bagian II B diisi untuk melaporkanpembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. Kalau WP kasusnya tidak ada klausul tersebut harusnya tidak mengisi II B.
MUHAMAD ROIHAN