Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada transaksi dgn IP, wp sebagai rekanan baru akan menerbitkan FP saat ini, namun IP sudah menyetor PPN dan PPh Pasal 22 pada desember 2021. Seharusnya kan IP menyetorkan ketika tertagih dgn ada FP. Jika seperti ini bagaimana ya?


Jawaban

terkait PPN, tegasin lagi aja bahwa saat pembuatan FP bagi rekanan IP adalah pada saat menyampaikan tagihan sesuai aturan yang sudah disebutkan tweet sebelume.. sepanjang rekanan sudah sesuai bikin FPnya, haruse ga ada resiko/ sanksi..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V F᠎ K Q
R J I W B