kalau penyusutan gedung apakah perlu koreksi fiskal? posisinya penyusutan gedung udah terlanjut pakai metoda tahun menurun. bukan garis lurus. apakah perlu dikoreksi?
penyusutan harta berwujud bangunan secara fiskal hanya bisa garis lurus.. apabila tidak pake itu secara fiskal, silakan betulkan SPT Tahunannya sepanjang masih bisa dibetulkan (belum diperiksa/ tidak ikut PPS)
SIGIT RAHARJO