Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa asuransi yang diberikan badan dikenakan PPh 23 ? soalnya di PMK 141/2015 tidak ada disebutkan


Jawaban

jika tidak ada dalam daftar jasa lain di PMK 141/2015, maka tidak ada pemotongan PPh 23. penghasilan yang diterima dilaporkan dalam SPT Tahunan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I X U J W
N N B​ I P