Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya, terkait terbitnya PER-MA no 6 th 2022 kan dipasal 4 disebutkan bahwa PK atas outusan pengadilan pajak saat ini dapat diajukan secara elektronik. itu bagaimana ya?


Jawaban

PK diajukan ke mahkamah agung dan hal tersebut sudah diluar kewenangan DJP. PERMA tersebut juga perarturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L X Y U
L​ L W T Q