saya ingin bertanya, terkait terbitnya PER-MA no 6 th 2022 kan dipasal 4 disebutkan bahwa PK atas outusan pengadilan pajak saat ini dapat diajukan secara elektronik. itu bagaimana ya?
PK diajukan ke mahkamah agung dan hal tersebut sudah diluar kewenangan DJP. PERMA tersebut juga perarturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung
DIAN RAHMAWATI