Direktur menerima dividen lalu diinvestasikan kembali agar dibebaskan pajak, namun sebelum masa pelaporan realisasinya direktur tersebut meninggal dunia dan aset sudah dibagikan pada ahli waris (Istri). Untuk pelaporan realisasinya bagaimana ya mas/mba?
kalau warisan sudah selesai dibagi kan npwpnya bisa dihapus ya berarti ketentuan yg 3 tahun laporan realisasi (pasal 41 PMK-18/2021) tidak bisa terpenuhi dan harus setor sendiri. kalau npwpnya masih ada dengan status WBT, wakil wpnya adalah ahli waris sesuai pasal 32 UU KUP.
DIAN RAHMAWATI