#49Q ingin tanya untuk SPT induk bagian e, penanggung jawabnya hanya boleh diisi direktur langsung/ manajer diperbolehkan kemudian diprofile perusahaan NPWP dan Nama Penandatanganan itu diisi PT lagi atau sesuai dengan bagian E pada SPT induk?
#49A: pm. SPT PPh pasal 21. yg di bagian E itu harusnya muncul NPWP & nama penandatangan. untuk penandatangan SPT itu pengurus (pengertian pengurus ada di penjelasan pasal 32 UU KUP). tidak terbatas pada direktur.
ALVI FARIZAL