Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#49Q ingin tanya untuk SPT induk bagian e, penanggung jawabnya hanya boleh diisi direktur langsung/ manajer diperbolehkan kemudian diprofile perusahaan NPWP dan Nama Penandatanganan itu diisi PT lagi atau sesuai dengan bagian E pada SPT induk?


Jawaban

#49A: pm. SPT PPh pasal 21. yg di bagian E itu harusnya muncul NPWP & nama penandatangan. untuk penandatangan SPT itu pengurus (pengertian pengurus ada di penjelasan pasal 32 UU KUP). tidak terbatas pada direktur.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K O​ U​ F
V C L U T