Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email Selamat siang dan salam sejahtera, Saya ingin bertanya terkait ketentuan Tax Holiday: 1. Sesuai dengan PMK NO. 130/PMK.010/2020, dijelaskan terkait dengan kriteria yang dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan. Salah satu kriterianya adalah industri pionir. Apakah perusahaan yang membangun Pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) dan menyewakannya merupakan kategori industri pionir? 2. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut, dijelaskan terkait dengan kriteria lainnya yang dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan. Salah satunya adalah mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Atas dasar tersebut saya ingin menanyakan apakah nilai rencana penanaman modal baru tersebut merupakan nilai modal sebagaimana dalam akta perusahaan atau merupakan nilai aset yang digunakan untuk industri tersebut? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban

1. Terkait jenis Industri Pionir hanya di atur sesuai dengan pasal 3 ayat 2 dan 3, serta lampiran dari PMK 130/PMK.010/2020, dan yang terkait pertanyaan WP sesuai pasal 3 ayat 2 huruf k, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik. Apabila WP ragu, baiknya berkonsultasi lebih lanjut kepada BKPM. 2. Terkait nilai rencana penanaman modal baru tersebut merupakan nilai modal sebagaimana dalam akta perusahaan atau merupakan nilai aset yang digunakan untuk industri, juga tidak di jabarkan lebih lanjut dalam PMK tersebut, kita sarankan WP untuk berkonsultasi lebih lanjut kepada BKPM.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T J Y Q
S J E L U