Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Begini pak, kami ada dapat STP terkait tahun pajak 2019. Cuma saya bingung terkait pengenaan denda terkait pasal 9(2a) KUP nya. Apakah masih menggunakan tarif yang 2% atas bunganya atau tetap mengikuti tarif KMK sesuai aturan terbaru pak ? STP terbit okt 2022, seharusnya pakai kmk kan ya mas/mba?


Jawaban

KMK yg berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X Q P E
Q᠎ L H H L